. Waspada Berita Hoax!! Kominfo Lakukan Klarifikasi Terkait Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar - Kang Nulis -->
Banner IDwebhost

Waspada Berita Hoax!! Kominfo Lakukan Klarifikasi Terkait Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar

Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar - Pada beberapa hari terakhir kita mendapatkan banyak sekali informasi yang masuk ke Smartphone mengenai cara registrasi ulang kartu SIM prabayar. Awalnya hal ini dianggap sebuah main-main oleh masyarakat, namun ternyata Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) membenarkan bahwa hal ini sesuai bagian dari programnya.

Berita bohong alias hoax tersebut menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial. Alhasil, para pengguna telepon seluler merasa bingung dan bertanya-tanya mana berita atau informasi yang benar.
Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar
Beredar Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar
Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya berita hoax yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.

Informasi tersebut tentu saja menjadikan masyarakat was-was karena belum mendapatkan informasi yang jelas dan juga waktu yang sangat mendesak.

Jika pada tanggal tersebut pelanggan belum melakukan registrasi ulang, maka mereka tidak bisa melakukan panggilan. Bila lima belas hari kemudian belum juga registrasi, mereka tidak bisa menerima telepon dan SMS. Kalau masih membandel, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan bakal diblokir.

Informasi hoax ini terus di share di berbagai media sosial seperti facebook, twitter, maupun instagram.

Untuk mengklarifikasi berita palsu tersebut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru mulai memberlakukan registrasi kartu SIM.

Pernyataan tersebut berhasil kami dapatkan juga dari kutipan situs Liputan6.com yang mengatakan bahwa "Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017," kata Noor Iza pada hari Selasa (31/10/2017) di Jakarta.
Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar
Kominfo klarifikasi hoax registrasi kartu SIM Prabayar
Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

Jadi, apakah Anda juga sudah melakukan registrasi kartu SIM Prabayar sesuai aturan pemerintah?
logo
Kenalan Langsung Dengan Saya di Sosial Media.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    Related Posts

    Buka Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel