. Aturan Ini Membuat Mantan Kapolri Badrodin Haiti Batal Jadi Komisaris Utama Grab - Kang Nulis -->
Banner IDwebhost

Aturan Ini Membuat Mantan Kapolri Badrodin Haiti Batal Jadi Komisaris Utama Grab

Mantan Kapolri Badrodin Haiti Batal Jadi Komisaris Utama Grab - Satu nama yang sedang meroket di dunia transportasi online saat ini adalah Badrodin Haiti.

Nama beliau mencuat lantaran sebelumnya pernah dikabarkan akan menjadi salah seorang Komisaris Utama di perusahaan jasa transportasi online Grab namun harus batal karena adanya aturan.

Mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Purn Badrodin Haiti mengatakan membatalkan keputusannya untuk menjadi Komisaris Utama Grab Indonesia.
Badrodin mengatakan, keputusan untuk membatalkan pengangkatan itu diambil karena adanya larangan rangkap jabatan. Komisaris utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang secara bersamaan menjabat komisaris utama perusahaan swasta atau BUMN lainnya.

“Jadi sebelum (pengangkatan komisaris utama) Grab diumumkan, saya sudah diangkat sebagai komisaris utama di PT Waskita Karya,” tuturnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (17/2/2017).

“Ternyata ada ketentuan korporasi di kementerian BUMN tidak boleh rangkap jabatan komisaris utama di perusahaan swasta. Jadi, dengan persetujuan Grab, saya telah mengurungkan pengangkatan saya sebagai komisaris utama Grab,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Badrodin sendiri menganggap Grab merupakan perusahaan yang penting untuk mendukung ekonomi kerakyatan, menambah lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas transportasi modern. Atas anggapan itu pula dirinya tak keberatan saat perusahaan ride sharing itu menghubunginya dan mengangkatnya sebagai komisaris utama.

Namun, saat ini, Badrodin Haiti menyatakan telah membatalkan pengangkatannya sebagai komisaris utama Grab Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lanjutan dari pihak Grab tentang siapa yang akan menempati posisi Komisaris Utama Grab Indonesia.
logo
Kenalan Langsung Dengan Saya di Sosial Media.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    Related Posts

    Buka Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel